LAPORAN INDIKATOR MUTU RUMAH SAKIT UMUM PINDAD

Laporan Analisa, Monitoring, Evaluasi dan Tindak lanjut

Indikator Mutu

Indikator-indikator tersebut adalah :Indikator mutu nasional terdiri dari 12 indikator :

  1. Kepatuhan Identifikasi Pasien : Standar 100% : sudah tercapai sesuai standar.
  2. Emergency Respon Time (ERT) : Standar 100% : sudah tercapai sesuai standar.
  3. Waktu Tunggu Rawat Jalan dinilai dari Jam Daftar : Standar ≤ 60 menit : sudah tercapai sesuai standar.
  4. Penundaan Operasi Elektif : Standar ≤ 5% (2 hari) : sudah tercapai sesuai standar.
  5. Kepatuhan Jam Visite Dokter : Standar ≥ 80% : sudah tercapai sesuai standar.
  6. Waktu Lapor Hasil Kritis Laboratorium : Standar 100% : sudah tercapai sesuai standar.
  7. Kepatuhan Penggunaan Fornas (BPJS) : Standar ≥80% : sudah tercapai sesuai standar.
  8. Kepatuhan Cuci Tangan : Standar ≥85% : sudah tercapai sesuai standar.
  9. Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Cedera Akibat Pasien Jatuh : Standar 100% : sudah tercapai sesuai standar.
  10. Kepatuhan Terhadap Clinical Pathway : Standar ≥80% : sudah tercapai sesuai standar.
  11. Kepuasan Pasien dan Keluarga : Standar ≥ 85% : sudah tercapai sesuai standar.
  12. Kecepatan Respon Terhadap Komplain : Standar > 75% : sudah tercapai sesuai standar.
  • Indikator mutu prioritas rumah sakit terdiri dari 8 indikator :
    • Ketepatan pemberian aspirin pada kasis infark miokard akut (IAK) : Standar 100% : sudah tercapai sesuai standar.
      • Waktu tunggu Rawat Jalan Penyakit Dalam (IAK) : Standar ≤ 60 menit : Dari bulan Januari s.d. Agustus belum tercapai sesuai standar pencapaian antara 87-123 menit berada di atas standar (≤ 60 menit). Penyebab waktu lebih lama dari standar disebabkan oleh keterlambatan dokter dan waktu pendaftaran pasien yang jauh sebelum dari jadwal pelayanan. Untuk mengevaluasi makna nilai ini maka dilakukan perhitungan lama waktu tunggu pelayanan rawat jalan dari mulai jam praktek dokter sehingga nilai waktu tunggu dari pendaftaran sampai jam mulai pendaftaran dikesampingkan atau dihitung terpisah. Dengan hal tersebut perhitungan sudah tercapai sesuai standar.
PlanDoStudyAction
Mengupayakan waktu tunggu Rawat Jalan Penyakit Dalam (IAK) : Standar ≤ 60 menitMenghitung waktu tunggu terpisah antara pendaftaran dan mulai jam praktek dokterLama waktu pelayanan sudah menunjukkan data penurunanKaru dan staf pelayanan menghitung waktu daftar – jadwal jam praktek dan dari jadwal jam praktek – pelayanan pasienMendata adanya keterlambatan dokter yang terlambat mulai praktek dari jadwal jam praktek
  • Kepatuhan jam visite dokter Penyakit Dalam (IAK) : Standar ≥ 80%: sudah tercapai sesuai standar.
  • Waktu lapor hasil tes kritis Laboratorium Penyakit Dalam (IAK) : Standar = 100% : sudah tercapai sesuai standar, tercapai 100%.
    • Kepatuhan terhadap Clinical Pathway Penyakit Dalam (IAK) : Standar = 100% : sudah tercapai sesuai standar, tercapai 100%.
      • Kepatuhan penggunaan Fornas pasien Penyakit Dalam (IAM) : Standar ≥ 80% : sudah tercapai sesuai standar, tercapai 99%-100%.
  • Kepuasan pasien dan keluarga pasien Penyakit Dalam (IAM) : Standar ≥ 80% : belum adanya pelaksanaan survey kepuasan khusus untuk pasien Penyakit Dalam.
    • Kepatuhan pelaksanaan readback pasien Penyakit Dalam (ISKP) : Standar = 100% : tercapai standar 1 bulan pada bulan Maret, selebihnya berada pada rentang 65%-91%. Beberapa pelaksanaan readback yang belum terlaksanan disebabkan karena : pemberian intruksi dari DPJP sampai jam visite-nya melebihi waktu 24 jam (berubah jam visit atau visit yang diwakilkan ke dokter lain) atau terlewatnya membaca dan menandatangani cap konfirmasi oleh DPJP. Diperlukan sosialisasi Kembali khususnya terhadap tenaga keperawatan baru yang bertugas di area Penyakit Dalam serta perawat pemegang pasien mengingatkan DPJP apabila ada cap konfirmasi yang perlu ditandatangani DPJP.
PlanDoStudyAction
Mengupayakan kepatuhan pelaksanaan readback pasien Penyakit Dalam (ISKP) : Standar 100%Mengingatkan DPJP dan perawat atas proses readbackPencapaian Kepatuhan pelaksanaan readback pasien Penyakit Dalam belum semua mencapai 100%Sosialisasi prosedur readback untuk perawat baru.Perawat penjab pasien menandai cap konfirmasi pada berkas pasien yang memerlukan readback.Perawat penjab pasien mengingatkan DPJP apabila ada cap konfirmasi pada berkas pasien yang memerlukan readback.