Rumah Sakit Pindad diresmikan oleh Jend. A. Yani sebagai rumah sakit ABRI tingkat IV setara Rumah Sakit Umum Tipe D dengan 100 tempat tidur. Segmen pasar Rumah Sakit yaitu Karyawan Pindad (ABRI & Sipil Hankam).

Setelah PT Pindad diresmikan menjadi BUMN, status keberadaan Rumah Sakit Pindad tetap sebagai Rumah Sakit ABRI dengan 75 tempat tidur. Pada tahun 1997 Rumah Sakit Pindad telah berkembang hingga menjadi Unit Mandiri (SBU PT Pindad), yang dilengkapi oleh 16 bidang spesialis dan dibuka untuk masyarakat umum. Rumah Sakit Pindad mengalami perubahan status yang sebelumnya RSU Pindad adalah Unit Mandiri dibawah PT Pindad, menjadi Unit Jasa Pelayanan Kesehatan dibawah PT Cakra Mandiri Pratama Indonesia (PT CMP) yang merupakan anak perusahaan PT Pindad yang bergerak dibidang manufaktur, niaga dan jasa pelayanan kesehatan. Setelah mengalami proses yang cukup panjang, Rumah Sakit Pindad mendapat izin tetap 5 tahun dengan status sebagai Rumah Sakit Umum Swasta dibawah pembinaan Departemen Kesehatan kedudukan ini berlangsung hingga tahun 2012.

Dimulai pada Tahun 2006, Rumah Sakit Pindad dialihkan menjadi Unit Jasa Pelayanan Kesehatan dibawah PT Cakra Mandiri Pratama Indonesia (PT. CMPI) yang merupakan anak perusahaan PT. Pindad (Persero). PT. CMPI bergerak di bidang Manufaktur, Niaga dan Jasa Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa Rumah Sakit harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumah sakitan.

Tahun 2006 PT Rumah Sakit Umum Pindad dipisahkan (spin off) dari PT CMPI menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan Badan Hukum yang bernama PT Rumah Sakit Umum Pindad Bandung berdasarkan Akta Notaris Listijaratih, SH., SPI, No.03, tanggal 16 Mei 2012 sebagaimana terdaftar pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) dengan Nomor: AHU-45635.AH.01.01.Tahun 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai (PERSEROAN). PT CMPI berubah nama menjadi PT Pindad Enjiniring Indonesia (PT. PEI) berdasarkan Akta Notaris Rita Evryani, SH. No. 31 tanggal 29 Maret 2016 sebagai Induk Perseroan Tahun 2012.

Perubahan nama Perseroan berdasarkan Pasal 1 Anggaran perseroan yang dahulunya bernama PT Rumah Sakit Umum Pindad menjadi PT Pindad Medika Utama (Perseroan), Berdasarkan Akta yang dibuat oleh Notaris Rita Evryani, SH. No. 39 tanggal 29 Desember 2017, sebagaimana terdaftar pada KEMENKUMHAM dengan Nomor: AHU-0002405.AH.01.02.Tahun 2018 menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perihal perubahan nama

what is a data platform future of ecommerce get adblock for chrome get adblock free get adblock plus get outsourced software projects get projects software outsourcing company getadblock global e commerce global it outsourcing
custom essay writingcheap essay writing servicecustom essayswrite my essays online